Rabu, 21 Juli 2010

Korupsi berjamaah : Loyalitas, Kesejahteraan dan Pelayanan

Sebenarnya ini uda rahasia umum...

Ada seorang teman yg bekerja di instansi bela negara. Beliau menawarkan kepada kami kerja sama dalam mensuplai kebutuhan mereka. Ya seperti yang biasa terjadi di negara ini, antara barang yang dibeli dengan kontrak anggaran adalah 40 : 100. Maksudnya 40% ajalah barang yang mereka ambil dan bayarkan, tetapi dalam kontrak, kwitansi dan lain2nya tetap ditanda tangani 100%. (Nilai 40 ini adalah nilai tertinggi)

Semula hal ini sempat kami takutkan, karena hal ini termasuk dalam pelanggaran hukum. Tetapi dari situasi di lapangan, justru menunjukkan titik aman. Karena ide atau kegiatan ini sudah dapat restu dari level yang paling atas. Otomatis mereka dapat jatah yang paling besar. Diikuti bawahan2nya. Pokoknya semua wajib dapatlah he he he...

Kalau ditanya mengapa hal ini bisa terjadi? Disamping karena uda tradisi :-), sebenarnya dimulai dari kurangnya anggaran untuk kesejahteraan mereka. Sementara pengeluaran mereka untuk hal2 pekerjaan yang tidak dianggarkan cukup tinggi. Contohnya, pesta2 yang memaksa orang2 level tinggi menyumbang besar, atau jamuan untuk tamu2 kehormatan yang tidak resmi, atau hal - hal untuk kenyamanan instansi yang sifatnya urgen atau kalau diminta sebagai anggaran, sering ditolak.

Jika kebutuhan2 seperti ini dikeluarkan dari gaji mereka, maka akan sangat merugikan sekali.. Ini sudah melewati batas dermawan seseorang.

Jadi secara tidak langsung, hasil dari korupsi tersebut tidak dinikmati mereka sendiri, tetapi termasuk juga bawahan atau orang - orang sekitar yang menikmati pelayanan tersebut. Atau tanpa kita sadari kitapun sudah mendapatkannya?? He he he..

Tidak ada komentar: